PNS Wajib berseragam Tenun lurik dan Batik Troso
Sebagai upaya untuk melindungai dan melestarikan Tenun lurik dan Batik Troso warisan cagar budaya, tiga hari dalam sepekan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jateng diwajibkan memakai seragam tradisional Tenun lurik dan Batik Troso . Sebelumnya, PNS telah diwajibkan mengenakan seragamĀ Tenun lurik dan Batik Troso pada hari Kamis dan Jumat.
Gubernur Jateng Kenakan Tenun lurik dan Batik Troso
Gubernur Jateng Bibit Waluyo telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang kewajiban PNS di lingkungan pemprov mengenakan seragam berbahan Tenun lurik dan Batik Troso Kebijakan baru tersebut efektif diberlakukan mulai Rabu (7/7) bagi seluruh PNS tanpa terkecuali.
Tenun Lurik dan Batik Troso cagar budaya
Sekda Jateng Hadi Prabowo menyatakan, Tenun lurik dan Batik Troso merupakan warisan budaya yang harus dilindungi agar tak hilang. “Pergub itu salah satu upaya melindungi dan mempertahankan pengrajin tenun yang hingga kini masih bertahan. Kalangan PNS diharap turut melestarikannya dengan membeli Tenun lurik dan Batik Troso yang diproduksi pengrajin, bukan pabrik modern,” jelas Sekda.
Pejabat Bersegam Tenun lurik dan Batik Troso
Hadi Prabowo berharap PNS di tingkat kabupaten/kota bisa turut melaksanakan Pergub itu. Dijelaskan, tenun lurik banyak diproduksi di Kabupaten Klaten sementara troso diilhami dari nama Desa Troso yang berlokasi di Kecamatan Pecangan, Kabupaten Jepara.
Guna mendukung langkah itu, Korpri Jateng pun menggelar pameran lurik selama dua hari di Grhadika Bhakti Praja komplek gubernuran Semarang Kamis-Jumat (8-9/7). Menurut Sekda, pameran yang juga merupakan rangkaian kegiatan peringatan hari jadi ke-60 Provinsi Jateng ini dimaksud agar lebih memperkenalkan jenis kain-kain tradisional dan Tenun lurik dan Batik Troso di DIY dan se-Jateng agar memakai Tenun lurik dan Batik Troso.
Tinggalkan komentar